FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah Republik Indonesia menegaskan implementasi kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) tidak akan mengganggu arus perdagangan internasional. Pemerintah terus menyiapkan langkah mitigasi agar kepatuhan sertifikasi halal tetap berjalan seiring dengan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Menurutnya, regulasi JPH bukan bentuk larangan maupun pembatasan perdagangan antarnegara. Kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk.
Selain memberikan perlindungan konsumen, penerapan JPH juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Di tengah berkembangnya gaya hidup halal global, sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Menurut Babe Haikal, sejumlah negara mitra dagang Indonesia justru menyambut regulasi tersebut karena sertifikasi halal dapat membantu produk mereka diterima pasar Indonesia.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” ungkapnya.
Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kelancaran arus barang dan jasa melalui skema mitigasi yang adaptif. Dengan demikian, perdagangan internasional tetap dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen.
Babe Haikal menegaskan, filosofi utama JPH adalah inklusivitas dan perlindungan hak konsumen. Pilihan menggunakan produk halal tetap berada di tangan masyarakat, sedangkan negara berkewajiban memberikan kepastian atas pilihan tersebut.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” pungkasnya.(SAN)






