BAZNAS dan LAN Perkuat Tata Kelola Zakat

FACEINDONESIA.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI membahas kolaborasi untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi BAZNAS RI dan LAN RI di Gedung LAN RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, penguatan kelembagaan diperlukan untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Menurut Zainut, penataan tata kelola mencakup hubungan BAZNAS pusat dan daerah, relasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pembagian peran dengan Kementerian Agama, serta kejelasan posisi BAZNAS sebagai regulator dan operator.

“Potensi zakat nasional kita sangat luar biasa besar dan BAZNAS memegang peran vital dalam ekosistem ini. Namun, untuk mengoptimalkannya, penguatan kelembagaan BAZNAS menjadi hal yang mutlak,” ujar Zainut.

Ia menjelaskan, kolaborasi dengan LAN juga menjadi langkah BAZNAS dalam melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kajian bersama diharapkan menjadi masukan strategis untuk revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Zainut berharap revisi regulasi tersebut dapat memberikan payung hukum yang kuat dan adaptif, sekaligus memperjelas fungsi regulator dan operator BAZNAS agar pengelolaan zakat nasional semakin efektif dan akuntabel.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto menyatakan kesiapan LAN mendampingi BAZNAS dalam melakukan analisis kelembagaan secara kolaboratif.

LAN juga membuka peluang untuk memfasilitasi survei persepsi masyarakat terhadap kelembagaan BAZNAS. Menurut Widhi, tingkat kepercayaan publik menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi besarnya zakat yang disalurkan melalui lembaga tersebut.

Widhi menjelaskan tiga prinsip penting dalam penataan organisasi, yakni structure follows strategy, yaitu struktur organisasi harus mengikuti visi, misi, strategi, dan kebutuhan kinerja; agile organization, yakni organisasi harus adaptif terhadap perubahan; serta compatible organization, yaitu struktur dan ukuran organisasi harus disesuaikan dengan ketersediaan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo Dianasari mengatakan, BAZNAS tetap dapat ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural dengan karakteristik sui generis yang khas.

Karakteristik tersebut antara lain mencakup independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan zakat, hubungan pusat dan daerah, serta tata kelola sumber daya manusia.

Evy juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas BAZNAS karena lembaga tersebut mengelola dana masyarakat. Keterlibatan publik, menurutnya, perlu menjadi bagian dari tata kelola BAZNAS.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Kepala Bagian Peraturan dan Produk Hukum Mohammad Indra Hadi, Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki Abdul Aziz Yahya Saoqi, serta jajaran terkait.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *