Industri Tembakau Jadi Penopang Ekonomi Situbondo

FACEINDONESIA.CO.ID- Industri padat karya menjadi salah satu penopang perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Salah satu sektor yang memiliki keterkaitan kuat dengan kondisi ekonomi masyarakat adalah industri hasil tembakau (IHT).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, keberlanjutan sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah daerah karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

“Selama kita tidak bisa mengganti mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, artinya rentang ekonominya itu masih sangat bergantung kepada tembakau,” ujar Rio, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Situbondo merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar ketiga di Jawa Timur. Karena itu, perubahan kebijakan terhadap sektor pertembakauan dinilai dapat berdampak langsung terhadap tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.

Selain menyerap tenaga kerja, sektor tembakau juga berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun lalu, Pemkab Situbondo menggunakan alokasi DBHCHT untuk membeli 38 unit ambulans bagi masyarakat desa. Sementara pada 2026, Dinas Kesehatan Situbondo memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp26,2 miliar untuk berbagai program kesehatan.

DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Rio menilai industri hasil tembakau masih memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Situbondo. Menurutnya, pembatasan terhadap IHT perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama jika belum tersedia lapangan pekerjaan alternatif yang memadai.

“Posisi saya jelas, saya akan membela rakyat saya untuk pekerjaan itu,” tegas Rio.

Ia juga menyebut kontribusi sektor pertembakauan terhadap pendapatan negara mencapai Rp218 triliun. Karena itu, kebijakan pemerintah pusat terkait industri hasil tembakau dinilai penting bagi daerah penghasil tembakau.

Rio turut menyoroti aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, termasuk ketentuan mengenai batas maksimal nikotin dan tar serta larangan perisa tambahan yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau.

Di sisi lain, Pemkab Situbondo membuka peluang investasi dengan mengundang pelaku usaha untuk mendirikan pabrik rokok di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga menyiapkan agenda Hari Raya Tembakau sebagai bentuk penghargaan terhadap komoditas unggulan daerah.

Menurut Rio, tembakau bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Situbondo.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *