Revisi UU Kadin, Bamsoet Dorong Kadin Jadi Lembaga Mandiri

FACEINDONESIA.CO.ID- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Rancangan revisi UU tersebut kini memasuki pembicaraan tingkat I di DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai RUU usulan DPR.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan revisi UU Kadin diperlukan agar kelembagaan dunia usaha memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu mengikuti perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.

Bacaan Lainnya

Menurut Bamsoet, UU Kadin telah berusia hampir empat dekade. Sementara itu, dunia usaha kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, perubahan rantai pasok global, transisi energi hingga persaingan investasi.

“Revisi Undang-Undang Kadin sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan Kadin memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Pengurus Kadin Indonesia bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie secara daring di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Bamsoet menjelaskan, salah satu gagasan utama dalam revisi UU tersebut adalah memperkuat posisi Kadin sebagai lembaga sui generis non-APBN. Artinya, Kadin memiliki karakter khusus dan kedudukan mandiri dengan fungsi serta kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, namun tetap tidak membebani anggaran negara.

“Kadin tetap merupakan institusi yang mandiri dan non-budgeter. Penguatan kedudukan kelembagaan tidak berarti Kadin menjadi lembaga yang bergantung pada anggaran negara. Justru kemandirian pembiayaan harus menjadi bagian dari independensi Kadin,” tegasnya.

Menurut Bamsoet, penguatan kelembagaan Kadin penting karena organisasi tersebut memiliki fungsi strategis sebagai representasi dunia usaha. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas, Kadin dapat menjadi simpul koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan ekonomi.

Ia menambahkan, pemerintah membutuhkan dunia usaha sebagai mitra untuk menggerakkan perekonomian. Sebaliknya, dunia usaha membutuhkan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif dan iklim investasi yang sehat.

“Hubungan keduanya harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, produktif, dan saling menguatkan,” tuturnya.

Bamsoet menilai penguatan peran Kadin semakin penting di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sedangkan ekonomi semester I-2026 tumbuh 5,45 persen.

Pertumbuhan ekonomi tersebut, lanjutnya, harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya melalui peningkatan investasi, penguatan industri, peningkatan daya saing ekspor serta penciptaan lapangan kerja.

“Untuk mencapai itu, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung sejak kebijakan masih dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat,” pungkas Bamsoet.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *