KPR 40 Tahun untuk MBR, Aturan Tapera dan Kemenkeu Disesuaikan

FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah terus mendorong kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih melakukan koordinasi dengan BP Tapera dan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan sejumlah aturan agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) pada 7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.

Kedua aturan itu yakni Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

“Kedua aturan tersebut menjadi landasan untuk memberikan fleksibilitas pembiayaan perumahan bagi MBR, termasuk pilihan tenor hingga 40 tahun. Dengan tenor lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan semakin ringan,” ujar Sri.

Namun, penerapan KPR tenor 40 tahun masih membutuhkan keputusan BP Tapera sebagai dasar operasional. Selain itu, perlu penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan (KMK), terutama terkait ketentuan jangka waktu tenor.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sebelumnya menyampaikan, penyesuaian aturan tersebut masih dalam proses. Karena itu, Kementerian PKP terus mendorong percepatan koordinasi dengan BP Tapera dan Kementerian Keuangan.

Sri menegaskan, tenor hingga 40 tahun bukan kewajiban. MBR tetap dapat memilih jangka waktu kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Masyarakat masih bisa memilih tenor 10, 15, 20, 25, hingga 30 tahun. Tenor 40 tahun menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih ringan.

Untuk skema tersebut, suku bunga tetap sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.

“Prinsipnya, aturan ini memberikan banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua harus mengambil KPR selama 40 tahun,” ujar Sri.

Sri berharap dukungan Danantara melalui Danantara Housing Expo 2026 dapat memperkuat kolaborasi pemerintah, perbankan, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Menurutnya, pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan perumahan agar semakin banyak keluarga Indonesia memiliki kesempatan mempunyai rumah sendiri.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *