FACEINDONESIA.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) meminta pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah mengatakan, permintaan tersebut merupakan hasil konsolidasi organisasi yang menghimpun masukan dari notaris di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang sejumlah ketentuan dalam PP tersebut dan membuka ruang dialog dengan organisasi profesi notaris.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan kajian lebih mendalam serta membuka ruang dialog dengan Ikatan Notaris Indonesia sebagai mitra strategis. Tujuannya agar kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Irfan, Senin (27/7/2026).
PP INI menilai penyusunan regulasi tersebut belum melibatkan organisasi profesi secara optimal. Padahal, masukan dari notaris dinilai penting agar kebijakan dapat mengakomodasi kondisi praktik kenotariatan di berbagai daerah.
Organisasi juga meminta pemerintah mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap wilayah dalam penetapan tarif PNBP agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penerapan iuran tahunan notaris sebesar Rp 500 ribu.
Menurut PP INI, notaris selama ini telah membayar PNBP untuk setiap layanan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga iuran tahunan dinilai menjadi beban tambahan.
Selain itu, PP INI meminta kenaikan tarif diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk optimalisasi sistem AHU agar dapat diakses selama 24 jam setiap hari.
Organisasi juga menyoroti kenaikan tarif lain, seperti biaya pengangkatan notaris menjadi Rp 5 juta, tarif perpindahan notaris ke wilayah kategori A (Jakarta) sebesar Rp 500 juta, serta biaya perpanjangan masa jabatan notaris usia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp 40 juta per tahun.
Menurut PP INI, besaran tarif tersebut berpotensi memengaruhi pemerataan penempatan notaris, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Selain itu, organisasi mempertanyakan ketentuan baru mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) serta meminta kenaikan tarif pendirian perseroan terbatas (PT) bermodal dasar Rp 5 miliar dikaji kembali agar tidak menghambat iklim usaha dan investasi.
PP INI juga meminta seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, serta prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut organisasi tersebut, penerapan tarif baru berpotensi meningkatkan biaya layanan kenotariatan, menambah biaya operasional kantor notaris, mengurangi akses masyarakat terhadap layanan notaris, hingga berdampak pada iklim investasi.
Karena itu, PP INI mendesak pemerintah menunda pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 sambil melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan kebijakan ini ditunda agar ada ruang membangun harmonisasi antara pemerintah, notaris, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jasa. Dialog yang konstruktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih adil sekaligus mendukung pelayanan publik dan iklim investasi nasional,” tutup Irfan.(ZID)





