FACEINDONESIA.CO.ID – Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara, menilai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) selaras dengan cita-cita para pendiri bangsa dalam membangun ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, konsep tersebut merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan.
Sejak awal, koperasi dirancang sebagai wadah gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan latar belakang anggotanya.
Surya menjelaskan, koperasi menghimpun modal bersama yang dimanfaatkan untuk membantu anggota, terutama melalui layanan simpan pinjam. Keuntungan usaha kemudian dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ia menilai KDMP membawa pendekatan baru karena memperluas semangat gotong royong hingga ke tingkat desa. Berbeda dengan koperasi konvensional yang mengandalkan simpanan anggota, KDMP mendapat dukungan modal dari anggaran negara sehingga manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Menurut Surya, skema tersebut juga berpotensi mengatasi rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Meski mendukung program tersebut, ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan KDMP. Audit berkala dan pengawasan dari berbagai lembaga diperlukan agar pelaksanaannya tetap akuntabel dan sesuai tujuan awal membangun ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan implementasi konsep ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto melalui gagasan Prabowonomics.
Program ini menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai penggeraknya.(HER)





