Pemerintah Resmikan Sentra Karbon Kehutanan

Dok.Kemenhut

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan dengan menyerahkan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk perdagangan karbon sekaligus meresmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesian Forestry Carbon Hub). Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi kredit karbon Indonesia di pasar global.

Peresmian yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (6/7), dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta para pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Hashim mengatakan, pengembangan perdagangan karbon menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, peluncuran Sentra Karbon Kehutanan dan rencana Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada investor dan pasar internasional.

“Momentum ini diharapkan menghilangkan keraguan investor terhadap kredit karbon sektor kehutanan Indonesia,” ujar Hashim.

Ia menambahkan, penerbitan persetujuan perdagangan karbon merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun pasar karbon nasional yang lebih kredibel.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut persetujuan perdagangan karbon menjadi fondasi awal pengembangan ekosistem karbon kehutanan yang berkelanjutan. Menurutnya, integritas dan kualitas kredit karbon Indonesia harus terus dijaga, termasuk melalui dukungan lembaga internasional seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek, yakni Bujang Raba Project, PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong diversifikasi usaha kehutanan berbasis jasa lingkungan, meningkatkan kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung pengendalian perubahan iklim.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.(HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *