FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global dalam menarik wisatawan mancanegara.
Menurut Kemenpar, BVK bukan sekadar kebijakan keimigrasian, tetapi bagian dari upaya memperkuat aksesibilitas, kemudahan perjalanan, dan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dunia. Kemudahan masuk menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan wisatawan dalam memilih tujuan perjalanan.
Kemenpar menilai kebijakan BVK memiliki dampak luas terhadap peningkatan kunjungan wisatawan asing, belanja wisatawan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“BVK bukan sekadar fasilitas visa. Ini merupakan instrumen daya saing, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Indonesia perlu memastikan tidak tertinggal dalam memberikan kemudahan perjalanan bagi wisatawan mancanegara,” ujar Kemenpar dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Indonesia sebelumnya pernah menerapkan kebijakan BVK secara luas kepada 169 negara pada 2016.
Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi meningkatkan permintaan wisatawan mancanegara hingga 24 persen dan mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Setelah dilakukan penyempurnaan perhitungan menggunakan data realisasi kunjungan wisatawan pada 2018, dampak BVK terhadap peningkatan permintaan wisatawan diperkirakan mencapai 32,4 persen. Temuan ini menunjukkan adanya hubungan kuat antara kemudahan perjalanan dan pertumbuhan kunjungan wisatawan.
Kajian WTTC juga mencatat bahwa kebijakan bebas visa memberikan dampak lebih besar dibandingkan berbagai bentuk fasilitasi visa lainnya. Rata-rata peningkatan kedatangan wisatawan melalui kebijakan visa bebas mencapai 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan visa baru yang berada di angka 8,1 persen.
Kemenpar menilai Indonesia perlu terus memperkuat kebijakan visa agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang memberikan fasilitas bebas visa kepada lebih banyak negara.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan bahwa kebijakan visa tetap harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, resiprositas, dan kepentingan nasional. Namun, Indonesia juga perlu menjaga daya saing sebagai destinasi wisata global.
Kajian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) menunjukkan penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara antara 7,2 persen hingga 27 persen.
Sebaliknya, penambahan hambatan masuk melalui mekanisme travel authorization dalam skema bebas visa berpotensi menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3 persen.
Kemenpar menilai hasil kajian tersebut semakin menegaskan pentingnya kebijakan fasilitasi perjalanan sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor pariwisata nasional.
Dengan akses yang lebih mudah, wisatawan berpotensi datang lebih banyak, tinggal lebih lama, dan membelanjakan lebih banyak uang sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah, pelaku usaha, UMKM, dan tenaga kerja.
Karena itu, Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk merumuskan kebijakan BVK yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global.(DEN)






