PHRI Dukung Penertiban OTA Asing dan Akomodasi Ilegal

Dok.PHRI

FACEINDONESIA.CO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah pemerintah menertibkan platform online travel agent (OTA) asing yang belum memiliki kantor resmi di Indonesia serta ribuan akomodasi ilegal yang beroperasi melalui platform digital.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengatakan pelaku usaha perhotelan dan akomodasi telah lama menunggu langkah tegas pemerintah guna menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di sektor pariwisata.

“Kami menyambut baik upaya pemerintah dalam menertibkan akomodasi ilegal, yakni usaha yang tidak memiliki izin maupun klasifikasi usaha yang sesuai dengan sektor akomodasi,” ujar Maulana, Selasa (9/6).

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata mewajibkan seluruh pemilik akomodasi melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) paling lambat 30 Juni 2026. Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Menurut Maulana, persoalan akomodasi ilegal sudah lama menjadi perhatian PHRI. Sejak 2019, organisasi tersebut telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena praktik tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan perizinan usaha.

PHRI juga mendukung dorongan pemerintah agar OTA asing memiliki kantor resmi dan badan usaha tetap di Indonesia. Keberadaan platform asing tanpa entitas hukum di dalam negeri dinilai menimbulkan persoalan, terutama terkait kewajiban perpajakan.

“Inventory yang dijual berada di Indonesia, tetapi platformnya berbadan hukum asing. Akibatnya terdapat perbedaan beban pajak yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha dalam negeri,” kata Maulana.

PHRI mencatat sedikitnya tiga dampak dari keberadaan OTA asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia, yakni kerugian bagi hotel sebagai mitra usaha, minimnya penciptaan lapangan kerja karena tidak adanya operasional di dalam negeri, serta potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian.

Menurut Maulana, masyarakat sering kesulitan menyampaikan pengaduan ketika terjadi masalah layanan karena tidak adanya akses yang jelas kepada penanggung jawab platform.

PHRI berharap pemerintah konsisten melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran di sektor akomodasi dan platform digital guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Maulana menegaskan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Keuangan, terutama dalam pengawasan perdagangan digital, perlindungan konsumen, dan kepatuhan perpajakan.(HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *