FACEINDONESIA.CO.ID – Aktivasi nomor seluler kini tak lagi sekadar memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR).
Langkah ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital seperti scam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan, sistem baru ini akan membuat setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
“Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar sehingga pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi digital,” ujar Filin, Kamis (19/2/2026).
Skema Baru Registrasi
Dalam mekanisme terbaru:
- WNI wajib menggunakan NIK disertai verifikasi wajah.
- Pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
- WNA tetap melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kartu perdana juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan setelah data tervalidasi atau terverifikasi.
Pemerintah turut membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan khusus sesuai regulasi.
Menariknya, pelanggan yang sudah melakukan registrasi biometrik dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi
Registrasi biometrik dapat dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP.
- Registrasi mandiri melalui laman resmi Telkomsel, dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
Telkomsel memastikan layanan ini juga dapat membantu pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Jaminan Keamanan Data
Perusahaan menegaskan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi.
Teknologi yang digunakan diklaim telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir,” tambah Filin.
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Selama masa transisi hingga Juni 2026, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga seperti sebelumnya.
Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan. Namun, Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik lebih awal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dan operator berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan bertransaksi di era serba digital. (San)





