Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengusulan sejumlah kawasan industri menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta mendorong pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri melalui skema PSN diperlukan agar pembangunan industri terintegrasi dan percepatan hilirisasi dapat berjalan lebih optimal.

Bacaan Lainnya

Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri juga berpotensi memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi industri nasional.

Ia menjelaskan, pengembangan kawasan industri perlu diarahkan untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Dengan demikian, percepatan pembangunan kawasan dapat meningkatkan investasi, mendukung hilirisasi, dan memperluas persebaran aktivitas industri di Indonesia.

Tri menegaskan, proses pengusulan PSN membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Kawasan yang diusulkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Hingga triwulan III 2026, tercatat sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri. Total investasi kumulatif di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Selain mendorong pengembangan kawasan industri melalui skema PSN, Kemenperin juga memperkuat landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing serta mampu menarik investasi.

RUU Kawasan Industri juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan, mulai dari perizinan, persoalan lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan.

Melalui percepatan pembangunan kawasan industri, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, Kemenperin berharap daya saing industri nasional semakin meningkat. Upaya ini juga diharapkan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan investasi, dan mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *