FACEINDONESIA.CO.ID – DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum mulai 1 Januari 2027. Namun, perluasan program tersebut harus dilakukan secara tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan masyarakat yang membutuhkan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Zoelkifli, menilai transportasi publik bukan sekadar layanan mobilitas dan persoalan tarif. Lebih dari itu, transportasi umum juga berperan sebagai instrumen pelayanan publik dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Menurut Taufik, penambahan kelompok penerima KLG perlu disertai kriteria yang jelas, mekanisme verifikasi yang ketat, serta perhitungan kemampuan fiskal daerah agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kelompok masyarakat yang diusulkan menerima fasilitas transportasi gratis antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien yang menjalani pengobatan rutin, pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana yang masih dalam masa pemulihan.
Taufik mengingatkan, setiap kategori penerima harus memiliki persyaratan terukur. Misalnya, status pencari kerja tidak bisa diberikan secara otomatis kepada setiap orang yang ingin berpindah pekerjaan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas tersebut benar-benar membantu masyarakat yang sedang berupaya memperoleh pekerjaan.
Hal serupa berlaku bagi korban bencana. Menurutnya, Pemprov DKI perlu menentukan batas waktu pemberian layanan gratis serta mekanisme penghentian fasilitas setelah penerima dinilai pulih dan tidak lagi memenuhi kriteria.
Sementara itu, penerima dari kalangan UMKM binaan juga perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaku usaha masih memenuhi persyaratan, terutama ketika kondisi ekonominya mengalami peningkatan.
Taufik turut menekankan pentingnya sistem verifikasi penerima KLG. Pengalaman pelaksanaan program KJP dan KJMU dapat menjadi bahan evaluasi agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Selain ketepatan penerima dan mekanisme verifikasi, kemampuan APBD menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah harus memastikan penambahan penerima subsidi tidak mengganggu keberlangsungan program maupun kualitas pelayanan transportasi umum.
Rencana perluasan KLG tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian tarif transportasi umum yang direncanakan mulai 1 Januari 2027. Taufik meminta kebijakan tarif dan subsidi dibahas secara menyeluruh karena bertambahnya penerima manfaat berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Meski subsidi diperluas, masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima KLG tetap harus mendapatkan akses transportasi umum dengan tarif terjangkau.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan anggaran subsidi perlu diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan. Hal itu mencakup penambahan armada, pengurangan waktu tunggu, peningkatan keamanan dan kenyamanan, serta penguatan integrasi antarmoda.
Evaluasi berkala terhadap program KLG juga dinilai penting untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran. Dengan evaluasi tersebut, Pemprov DKI dapat mengetahui apakah subsidi benar-benar membantu kelompok sasaran sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana memasukkan enam kelompok baru sebagai penerima KLG mulai 1 Januari 2027. Perluasan tersebut menjadi bagian dari penataan subsidi transportasi agar bantuan lebih banyak dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Pramono menjelaskan, fasilitas bagi pendamping penyandang disabilitas diperlukan karena sebagian pengguna transportasi umum dari kelompok tersebut membutuhkan bantuan selama perjalanan. Sementara itu, pencari kerja akan diwajibkan memenuhi mekanisme pembuktian status sesuai ketentuan yang disiapkan pemerintah.
Pasien rujukan rutin yang harus berulang kali bepergian ke rumah sakit atau puskesmas juga direncanakan memperoleh fasilitas serupa. Begitu pula pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP maupun KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana dalam masa pemulihan.
Melalui perluasan Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memperkuat akses transportasi publik sekaligus menjaga agar alokasi subsidi tetap efektif, terukur, dan berkelanjutan.(SAN)






