Kemenhaj Integrasikan Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan dalam penyelenggaraan ibadah haji guna melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, serta mencegah praktik penyalahgunaan nomor porsi. Langkah ini dilakukan melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

Menurutnya, tata kelola penyelenggaraan haji perlu terus diperkuat agar seluruh jemaah mendapatkan hak sesuai ketentuan dan integritas antrean tetap terjaga.

Saat ini, sekitar 5,7 juta calon jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan.

Kemenhaj menilai kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor porsi menjadi aspek penting untuk memastikan validitas identitas calon jemaah sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Penguatan digitalisasi juga dilakukan melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini diarahkan untuk mempermudah verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli nomor porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan haji melalui joki, serta kepemilikan nomor porsi ganda.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), program Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Selain pembenahan administrasi, Kemenhaj turut menyoroti pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan bagi calon jemaah. Proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Keseragaman standar pemeriksaan kesehatan dan acuan biaya juga dinilai penting untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah di seluruh daerah.

Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus mengikuti standar yang jelas agar pelayanan berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi calon jemaah.

Di sisi lain, Kemenhaj mendorong penataan Petugas Haji Daerah (PHD) agar lebih selektif. Mengingat kuota PHD berasal dari kuota haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk memberikan pelayanan kepada jemaah.

Proses seleksi petugas perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah, integrasi data kependudukan diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.

Digitalisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hak jemaah, menjaga keadilan antrean, dan memberikan kepastian dalam pelayanan ibadah haji.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *