FACEINDONESIA.CO.ID – DPD Realestat Indonesia DKI Jakarta meminta pemerintah pusat dan daerah mempercepat penyediaan infrastruktur dasar serta memberikan relaksasi perizinan untuk mendukung pembangunan perumahan, khususnya kawasan kota baru.
Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar mengatakan, kesiapan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air bersih masih menjadi tantangan utama bagi pengembang saat membuka proyek baru. Pernyataan itu disampaikan dalam forum bisnis HUT ke-54 REI di Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026).
Menurut Arvin, pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam penyediaan infrastruktur dasar agar biaya pembangunan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengembang.
Selain itu, REI DKI Jakarta juga meminta proses perizinan proyek perumahan dipermudah dan dipercepat supaya pengembangan kawasan hunian berjalan lebih efisien.
Arvin juga menyoroti implementasi Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur batas harga jual rumah susun subsidi di DKI Jakarta sebesar Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi.
Menurutnya, kenaikan batas harga jual tersebut belum tentu mampu meningkatkan minat pengembang membangun hunian vertikal subsidi di Jakarta. Tingginya harga lahan dan terbatasnya penyerapan pasar masih menjadi kendala utama.
“Kalau pengembang harus membeli tanah dari awal sementara harga jual unit dibatasi, tidak semua lokasi di Jakarta layak secara bisnis,” ujarnya.
Karena itu, REI DKI Jakarta mengusulkan skema kerja sama pemanfaatan lahan jangka panjang dengan pemerintah daerah agar pembangunan rusun subsidi tetap ekonomis dan terjangkau.
REI DKI juga meminta relaksasi koefisien lantai bangunan (KLB) pada proyek hunian rakyat di atas lahan pemerintah agar pembangunan vertikal lebih optimal.
Dari sisi fiskal, REI DKI mendorong relaksasi pajak sektor perumahan, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dinilai masih cukup tinggi bagi masyarakat.
Di sisi lain, pasar hunian non-FLPP untuk masyarakat menengah masih menghadapi tekanan akibat lemahnya daya beli dan terbatasnya pembiayaan. Tingkat persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari perbankan juga masih rendah.
“Approval KPA saat ini hanya sekitar 20-30 persen. Bahkan masih banyak bank belum membiayai apartemen, padahal unit sudah siap dihuni,” kata Arvin.
Karena itu, REI DKI Jakarta meminta dukungan regulator dan industri perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat, termasuk penerapan bunga KPA tetap 6 persen hingga 30 tahun. (San)





